Thursday, September 20, 2012

Etika Profesi Audit

RESUME MATERI ETIKA PROFESI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas semester genap/4 tahun 2012
Mata kuliah pemeriksaan akuntansi 1
Dosen, Desy Lesmana, SE., M.Si., Ak.

  

Disusun oleh:

1.      Silvia Veronika Paulus (10.1.201)
2.      Meilana Rusmidin (10.1.211)
3.      Elisbeth Valensia (10.1.214)
4.      Meliana (10.1.215)
5.      Novi Puspita Sari (10.1.218)
Kelas : SA401

PRODI EKONOMI AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI
PALEMBANG



A.          Apa Itu Etika?

Definisi Etika
Etika dapat didefinisikan secara luas sebagai perangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Masing-masing kita memiliki seperangkat nilai, meskipun kita belum meyakininya secara nyata.
Para filsuf, organisasi keagamaan dan kelompok lainnya telah mendefinisikan etika dalam berbagai prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai yang ideal.
Merupakan hal umum bila setiap orang memiliki perbedaan prinsip moral dan nilai serta kepentingan relative yang terkait dengan prinsip-prinsip tersebut. Perbedaan ini merupakan gambaran dari pengalaman hidup, kesuksesan dan kegagalan, serta pengaruh dari orang tua, guru, teman, dan rekan kerja.

Kebutuhan Akan Etika
Perilaku beretika merupakan hal yang penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib dan cukup penting sehingga banyak nilai-nilai etika hukum yang dijadikan aturan hukum.
Hal ini beralasan karena etika merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Bayangkan, apa yang terjadi jika kita tidak dapat mempercayai orang lain yang berhubungan dengan kita seperti guru, rekan kerja, orang tua, saudara, atau lainnya untuk tidak berlaku jujur, maka hamper tidak mungkin kita dapat melakukan komunikasi yang efektif.

Rumusan prinsip-prinsip etika menurut Josphson Institute terkait dengan perilaku etis:
1.             Dapat Dipercaya (trustworthiness), termasuk kejujuran, integritas, keandalan, dan kesetiaan.
-            Kejujuran memerlukan suatu keyakinan yang baik untuk menyatakan kebenaran.
-            Integritas berarti seseorang bertindak berdasarkan kesadaran, dalam situasi apapun.
-            Keandalan berarti melakukan segala usaha yang memungkinkan untuk memenuhi komitmen.
-            Kesetiaan merupakan tanggung jawab untuk mendukung dan melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan organisasi

2.             Rasa Hormat (respect), termasuk nilai-nilai kesopanan, kepatutan, penghormatan, toleransi dan penerimaan.
-          Orang yang penuh sikap hormat akan memperlakukan orang lain denga  hormat dan menerima perbedaan individu dan perbedaan keyakinan tanpa prasangka buruk.

3.             Tanggung Jawab (responbility), berarti bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dan member batas.
-          Tanggung jawab juga berarti melakukan yang terbaik dan memimpin dengan memberikan teladan, serta kesungguhan dan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

4.             Kewajaran (fairness), dan keadilan termasuk masalah-masalah kesetaraan, objektivitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan ketepatan.

5.             Kepedulian (caring), berarti secara tulus meperhatikan kesejahteraan orang lain, termasuk berlaku empati dan menunjukkan kasih sayang.

6.             Kewarganegaraan (citizenship), termasuk mematuhi hukum dan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari masyarakat seperti memilih dalam pemilu dan menjaga kelestarian sumber daya.


B.          Dilema Etika

Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut.

Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1.             Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
-                Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.

2.             Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri.
-                Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.

Pembenaran Atas Perilaku Tidak Etis
Terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan dilemma etika, namun kehati-hatian tetap diperlukan untuk menghindari metode yang membenarkan perilaku tidak etis.
Berikut ini adalah metode-metode pembenaran yang umumnya digunakan yang akan mengakibatkan munculnya perilaku tidak etis.
1.             Semua orang melakukannya
Alasan yang mendasari bahwa memalsukan laporan pajak, berlaku curang saat ujian, atau menjual produk yang cacat merupakan tindakan yang dapat diterima, umumnya berdasarkan alas an bahwa semua orang juga melakukan hal itu, sehingga perilaku itu dapat diterima.

2.             Jika ini legal, maka ini etis
Menggunakan argument yang mengatakan bahwa semua perilaku legal merupakan perilaku yang etis, sangat bergantung pada kesempurnaan hukum.

3.             Kemungkinan terbongkar dan konsekuensi
Filosofi ini bergantung pada evaluasi kemungkinan bahwa orang lain akan membongkar perilaku tersebut. Biasanya orang tersebut juga akan menilai keparahan dari hukuman (konsekuensi) yang akan dihadapi jika perilaku tidak etis tersebut terbongkar.

Menyelesaikan Dilema Etika
Dalam tahun-tahun belakangan ini, kerangka formal telah dikembangkan untuk membantu orang-orang mengatasi masalah dilema etika. Tujuan dari kerangka tersebut adalah untuk membantu mengidentifikasi isu-isu etika dan memutuskan tindakan yang tepat dengan menggunakan nilai pribadi orang tersebut.
Pendekatan enam langkah berikut dimaksudkan sebagai pendekatan sederhana untuk menyelesaikan dilema etika.
1.             Memperoleh fakta-fakta relevan
2.             Mengidentifikasikan masalah etika yang muncul dari fakta-fakta tersebut.
3.             Memutuskan siapa yang akan terkena dampak dari dilemma tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok dapat terkena dampaknya.
4.             Mengidentifikasikan alternative-alternatif yang tersedia bagi individu yang harus menyelesaikan dilema tersebut.
5.             Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin muncul dari setiap alternative.
6.             Memutuskan tindakan yang tepat.


C.           Kebutuhan Khusus Terhadap Kode Etik Profesi

Masyarakat kita telah memberikan arti khusus untuk istilah professional. Para professional diharapkan memiliki kepatutan dalam berperilaku yang lebih tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya.
Istilah professional berarti tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab secara individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum di masyarakat.
Seorang akuntan publik, sebagain seorang professional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, pada klien dan pada sesame rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi.

Perbedaan Antara Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Para Professional Lainnya
KAP memiliki hubungan yang berbeda dengan  para pengguna laporan keuangan dibandingkan dengan hubungan mayoritas profesi lainnya terhadap klien mereka. Sebagai contoh, pengacara, secara khusus terikat dan dibayar oleh seorang klien dan memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan jada advokasi kepada kliennya.


D.          Kode Etik

Kode etik IAPI memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan  ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code Ethics for Professional Accountans). Kode etik tersebut akan segera di terapkan pada seluruh anggota IAPI.

Prinsip-prinsip Dasar Etika Professional
Kelima prinsip etika kode etik professional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan auditor adalah sebagai berikut.
1.             Integritas
Para auditor harus terus terang dan jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan professional mereka.

2.             Objektivitas
Para auditor harus tidak berkompromi dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit, mengintrepestasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.

3.             Kompetensi professional dan kecermatan
Para auditor harus menjaga pengetahuan dan ketrampilan professional mereka dalam tingkat yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan ketrampilan mereka ketika memberikan jasa professional. Sehingga para auditor harus menahan diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas professional mereka sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.

4.             Kerahasiaan
Para auditor harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas professional maupun hubungan dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan dari hubungan professional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizing klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.

5.             Perilaku professional
Para auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak berdasarkan terhadap pesaing.
Prinsip-prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Professional Accountans) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan professional.
Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.

Ancaman Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut :
1.             Kepentingan pribadi
Ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.

2.             Penelaah pribadi
Ketika seorang auditor menelaah sesuatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.

3.             Advokasi
Ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.

4.             Kesepahaman
Ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.

5.             Intimidasi
Ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.

Pengaman Kode etik mendefinisikan dua kategori pengaman yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan pengaman :
1.             Profesi, legislasi, dan regulasi
Mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.

2.             Lingkungan kerja
Sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada akuntan public tersebut.

Resolusi Konflik Kode Etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah utnuk mengatasi masalah dilemma etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya. Kode etik ini menyarankan dilakukan langkah-langkah berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika :
1.             Fakta-fakta terkait
2.             Masalah etika yang terkait
3.             Prinsip-prinsip umum yang terkait denga masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut
4.             Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengaman terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan
5.             Alternative tindakan yang dilakukan


E.          Independensi

Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan laporan audit. Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas.
Pesyaratan umum bagi independensi auditor melarang para auditor untuk terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas bilamana terdapat konflik kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan entitas tersebut. Auditor tidak hanya diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan tanggung jawabnya, namun juga penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor.
Kedua independensi ini sering kali diidentifikasikan sebagai idenpenden dalam fakta atau independen dalam pikiran, dan independen dalam penampilan.
-                 Independen dalam fakta, muncul ketika auditor secara nyata menjaga sikap objektif selama melakukan audit.
-                 Independen dalam penampilan, merupakan interpretasi orang lain terhadap independensi auditor tersebut.

Kepemilikan Financial yang Signifikan
Jika ada sebuah KAP, atau jaringan KAP, memiliki kepemilikan financial langsung di klien auditnya, maka ancaman kepentingan pribadi yang muncul akan sangat signifikan, maka tidak ada tindakan pengaman yang dapat dilakukan untuk menurunkan ancaman tersebut sampai mencapai tingkat yang dapat diterima. Sehingga, melepaskan kepemilikan financial di klien tersebut merupakan satu-satunya tindakan yang paling tepat agar memungkinkan KAP tersebut menjalankan tugas.

Direktur, Eksekutif, Manajemen, atau Karyawan dari Sebuah Perusahaan
Jika seorang auditor merupakan anggota dewan direksi atau komisaris atau pegawai di perusahaan klien, maka kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi.

Pemberian jasa Non-Audit kepada Klien
1.             Jasa Penilaian
Penilaian memerlukan estimasi atas nilai atau rentang nilai, untuk suatu asset, sebuah liabilitas atau bisnis itu secara keseluruhan. Hal ini melibatkan penerapan metode-metode dan teknik-teknik tertentu beserta asumsi-asumsi yang terkait dengan pengembangan di masa dating. Ancaman penelaahan pribadi dapat muncul ketika perusahaan melakukan jasa penilaian bagi klien auditnya, yang mana hasil penilaian ini akan dimasukkan dalam laporan keuangan.
Jasa penilaian mungkin dapat diterima jika tindakan pengaman berikut telah dilakukan :
1.             Memiliki akuntan professional tambahan yang bukan merupakan bagian dari tim audit, yang bertugas untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan, atau memberikan masukan-masukan bila diperlukan.
2.             Konfirmasi dengan klien audit mengenai pemahaman mereka terhadap asumsi-asumsi yang mendasari penilaian dan metode-metode yang digunakan serta mendapat persetujuan untuk menggunakannya.
3.             Mendapatkan pengakuan dari klien atas tanggung jawab dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kantor akuntan public.
4.             Menjamin bahwa personel yang memberikan jasa penilaian tidak ikut berpartisipasi dalam kontrak kerja audit.
5.             Tingkat pengetahuan klien audit, pengalaman dan kemampuan untuk mengevaluasi isu-isu yang penting dan tingkat keterlibatan mereka dalam menentukan dan menyetujui hal-hal penting.
6.             Tingkat penerapan metode dan panduan professional telah diterapkan ketika menjalankan jasa penilaian tertentu.
7.             Untuk penilaian yang melibatkan standar atau metode tertentu, tingkat subjektivitas melekat pada hal yang menjadi perhatian tersebut.
8.             Keandalan dan cakupan data
9.             Tingkat independensi atas kejadian-kejadian di masa pendatang yang akan menimbulkan volatilitas yang melekat dalam jumlah yang terlibat.
10.         Cakupan dan kejelasan dalam pengungkapan laporan keuangan.

2.       Jasa Audit Internal
Audit internal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur tata kelola perusahaan yang baik. Audit internal menjalankan fungsinya di bawah kebijakan yang ditetapkan oleh dewan direksi dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam memenuhi tanggung jawabnya. Karena itu, pemberian jasa audit internal bagi perusahaan klien dapat beresiko terhadap independensi auditor eksternal.
Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh auditor eksternal untuk menunjukkan independensi mereka dalam setiap tugas :
1.             Auditor eksternal tidak boleh menerima begitu saja peran manajemen ketika memberikan jasa audit internal.
2.             Setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor adalah untuk dijalankan oleh manajemen, bukan untuk auditor.
3.             Auditor eksternal tidak boleh menerima kontrak kerja audit internal yang akan menjadikan auditor menjadi bagian dari struktur pengendalian internal klien terkait dengan penyusunan informasi laporan keuangan.
4.             Auditor eksternal harus mendapatkan bukti audit yang memadai dengan melakukan prosedur audit yang tepat ketika akan menyusun opini atas laporan keuangan, dan tidak boleh terlalu mengandalkan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya, dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh auditor lain

3.       Memberikan Jasa Pembukuan kepada Klien
Menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan bagi klien audit mendapat ancaman penelaah pribadi yang signifikan. Kode etik mengizinkan sebuah KAP memberikan jasa pembukuan maupun jasa pengauditan bagi perusahaan klien yang bukan merupakan perushaan public, sehingga ancaman penelaahan pribadi dapat dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima.
Aturan etika secara umum melarang memberikan jasa pembukuan pada klien audit, kecuali dalam situasi darurat. Etika tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “situasi darurat”, namun dapat disimpulkan bahwa situasi darurat terjadi bilamana terdapat situasi yang mengakibatkan klien kehilangan hamper seluruh pencatatannya, sehingga harus mengandalkan pencatatan auditor agar dapat membantu klien merekonstruksi pencatatannya.
Perusahaan public tidak kana dianggap mengurangi independensi jika kondisi berikut terpenuhi :
1.             Jasa yang diberikan tidak melibatkan pemberian pendapat
2.             Divisi atau anak perusahaan yang mendapatkan jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan bagi klien audit, atau jasa-jasa yang diberikan secara kolektif tidak signifikan bagi divisi atau anak perusahaan tersebut.
3.             Imbalan jasa audit yang diberikan pada KAP, atau jaringan KAP, dari jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan.

Jika jasa semacam itu diberikan, seluruh tindakan pengaman berikut harus ditetapkan :
1.             KAP, atau jaringan KAP, harus tidak menerima begitu saja peranan manajemen maupun membuat keputusan manajerial.
2.             Klien audit harus menerima tanggung jawab atas hasil pekerjaan, dan
3.             Personel yang memberikan jasa tersebut tidak boleh terlibat dalam pemberian jasa pengauditan.

Imbalan Jasa Audit dan Independensi
Landasan alternatif atas kontrak kerja audit dan pembayaran imbal jasa audit adalah dengan menggunakan auditor pemerintah atau auditor semi-pemerintah. Cara auditor untuk berkompetisi mendapatkan klien dan menetapkan imbalan jasa audit dapat memberikan implikasi penting bagi kemampuan auditor untuk menjaga independensi auditnya.

-                 Ketergantungan pada Imbalan Jasa Audit
Independensi auditor dalam kenyataan dan penampilan akan diragukan jika imbalan jasa audit dari satu klien merupakan bagian yang signifikan dari total pendapatan kantor akuntan publik tersebut.
Auditor disarankan mampu menunjukkan bahwa ketergantungan ekonomi tidak mengganggu independensi, dengan memastikan imbalan jasa audit dari seorang klien audit atau grup audit tidak melebihi batas wajar.

-                 Imbalan Jasa Audit yang Belum Dibayar
Ketika ada imbalan jasa audit yang signifikan besarnya belum dibayar untuk pekerjaan yang telah selesai sebelumnya oleh auditor, imbalan jasa audit yang belum dilunasi tersebut dapat dianggap memiliki karakteristik yang sama seperti pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal.

-                 Penetapan Imbalan Jasa Audit
Imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit merefleksikan nilai wajar atas pekerjaan yang telah dilakukan, dengan mempertimbangkan hal-hal dibawah ini :
·               Pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.
·               Tingkat pendidikan dan pengalaman personel yang melakukan pekerjaan tersebut.
·               Tingkat tanggung jawab yang terkandung dalam pekerjaan tersebut.
·               Waktu yang dibuthkan oleh semua personel yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
Hal ini menandakan bahwa jasa pengauditan tidak boleh dilakukan jika imbalan jasa audit yang telah disepakati tersebut belum mempertimbangkan faktor-faktor di atas. Dasar penetapan imbalan jasa audit yang telah disepakati harus didokumentasikan dan harus terkait dengan gambaran kontrak kerja dan konsisten dengan praktik industri.

Tindakan Hukum antara KAP dan Klien, serta Independensi
Ketika terdapat tindakan hukum atau niat untuk memulai tindakan hukum antara sebuah KAP dengan klien auditnya, maka kemampuan KAP dan kliennya untuk tetap objectif dipertanyakan. Tindakan hukum oleh klien untuk jasa perpajakan atau jasa non-audit lainnya, atau tindakan melawan klien maupun KAP oleh pihak lain tidak akan menurunkan independensi dalam pekerjaan audit. Perimbangan utama adalah kemungkinan dampak terhadap kemampuan klien, manajemen dan personel KAP untuk tetap objektif dan memberikan opini bebas.

Pergantian Auditor
Riset di bidang audit mengindikasikan beagam alas an di mana manajemen dapat memutuskan untuk mengganti auditornya. Alasan-alasan tersebut termasuk mendiskusikan kebutuhan komunikasi diantara KAP, opinion shopping, dan pengurangan biaya.

-                 Komunikasi antara KAP
Auditor yang baru harus berkomunikasi dengan auditor sebelumnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, apakah akan menerima atau menolak penugasan. Fokus untama dalam komunikasi ini adalah informasi yang dapat membantu auditor yang baru untuk menentukan apakah keputusan klien untuk mengganti auditornya akan berdampak pada independensi auditor yang baru.

-                 Opinion Shopping
Yang paling penting dalam ketentuan ini adalah KAP baru harus mendapat persetujuan klien u tuk berhubungan dengan KAP yang lama mengenai permintaan dan pemberian salinan opini audit yang lama. Auditor yang menghadapi permintaan semacam itu harus pula mempertimbangkan pengaruh potensial terhadap independensi dalam lingkungan dimana permintaan tersebut dibuat, tujuan permintaan tersebut dan maksud pihak yang meminta informasi tersebut untuk menggunakan informasi yang diminta tersebut.

-                 Pengurangan Biaya
Tidak ada yang salah jika dalam manajemen ingin mendapatkan jasa auditor yang biayanya lebih rendah. Hal penting yang harus diperhatikan adalah bahwa kompetisi berdasarkan harga ini tidak akan memicu dilakukannya pengauditan dengan kualitas yang lebih rendah atau membatasi independensi auditor.


F.           Ketentuan Bapepam-LK Terkait dengan Independensi Auditor

Jasa-Jasa Non-Audit
Aturan-aturan Bapepam-LK lebih jauh lagi membatasi, tapi tidak sepenuhnya menghapuskan, jenis-jenis jasa non-audit yang bisa diberikan kepada klien-klien audit yang merupakan perusahaan publik. Sejumlah aturan baru menjelaskan larangan-larangan yang ada dan memperluas kondisi di mana jasa-jasa ini dilarang. Berikut adalah Sembilan jasa yang dilarang :
1.             Jasa pembukuan dan jasa-jasa akuntansi lainnya.
2.             Desain system informasi keuangan dan implementasinya.
3.             Penaksiran atau jasa penilaian.
4.             Jasa aktuaria
5.             Jasa audit internal
6.             Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
7.             Jasa pialang atau dealer atau penasihat investasi atau jasa banker investasi
8.             Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit
9.             Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan

Komite Audit
Komite audit adalah komite di bawah dewan komisaris yang terdiri dari sekurangnya seorang komisaris independen dan para professional independen dari luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap independen dari manajemen.
Para auditor bertanggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal penting yang teridentifikasi selama audit kepada komite audit. Hal ini meningkatkan independensi dan peran dari komite audit.

Konflik-konflik yang Timbul dari Hubungan Kerja
Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independensi. Bapepam-LK telah menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seorang bekas anggota tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen.


Rotasi Partner dan KAP
Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3 tahun dan KAP setelah 6 tahun. Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama.

Kepentingan Kepemilikan
Bapepam melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan keluarganya. Diantaranya :
-                 Anggota dari tim audit
-                 Mereka yang bisa mempengaruhi kontrak kerja audit dalam hierarki pimpinan perusahaan
-                 Partner dan manajer
-                 Partner di dalam kantor partner yang bertanggung jwaba pelaksanaan audit.


G.         Bantuan-bantuan Untuk Menjaga Independensi dan Integritas Audit

Perlindungan Kertas Kerja
Ada 3 hal yang terkait dengan kertas kerja seorang auditor, yaitu :
1.             Integritas Audit
Akses untuk mengaudit kertas kerja akan memberikan pegawai dari klien sebiah kesempatan untuk mengubah informasi di dalam kertas atau mencampuri data uji.

2.             Keuntungan Pribadi
Aktivitas yang tidak dapat diterima seperti praktik insider trading / menggunakan rahasia klien untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.

3.             Kerahasiaan Klien
Selama proses pemeriksaan, para auditor mendapatkan sejumlah informasi rahasia termasuk gaji pegawai, harga produkm rencana periklanan, dan lain-lain, maka para auditor harus menjaga rahasia ini dari pihak luar.

Pengecualian dari Kerahasiaan
Ada dua pengecualian penting dari persyaratan kerahasiaan, yaitu :
1.             Kewajiban hukum
2.             Menjaga kualitas audit

Pengunduran Diri
Jika konflik sangat besar sehingga mempengaruhi objektivitas seorang auditor, maka dipandang perlu bagi auditor untuk mengundurkan diri dari kontrak kerja itu.

Kontrak Kerja dan Pembayaran Imbalan Jasa Audit oleh Manajemen
Alternatif untuk kontrak kerja KAP adalah dengan komite audit dan pembayaran imbalan jasa pengauditan oleh manajemen kemungkinan melalui auditor pemerintah atau semi-pemerintah.