RESUME MATERI ETIKA PROFESI
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas semester genap/4 tahun 2012
Mata
kuliah pemeriksaan akuntansi 1
Dosen,
Desy Lesmana, SE., M.Si., Ak.
Disusun oleh:
1. Silvia Veronika Paulus (10.1.201)
2. Meilana Rusmidin (10.1.211)
3. Elisbeth Valensia (10.1.214)
4. Meliana (10.1.215)
5. Novi Puspita Sari (10.1.218)
Kelas
: SA401
PRODI EKONOMI AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUSI
PALEMBANG
A.
Apa Itu Etika?
Definisi Etika
Etika dapat didefinisikan secara luas
sebagai perangkat prinsip-prinsip moral atau nilai-nilai. Masing-masing kita
memiliki seperangkat nilai, meskipun kita belum meyakininya secara nyata.
Para filsuf, organisasi keagamaan
dan kelompok lainnya telah mendefinisikan etika dalam berbagai prinsip-prinsip
moral atau nilai-nilai yang ideal.
Merupakan hal umum bila setiap orang
memiliki perbedaan prinsip moral dan nilai serta kepentingan relative yang
terkait dengan prinsip-prinsip tersebut. Perbedaan ini merupakan gambaran dari
pengalaman hidup, kesuksesan dan kegagalan, serta pengaruh dari orang tua,
guru, teman, dan rekan kerja.
Kebutuhan Akan
Etika
Perilaku beretika merupakan hal yang
penting bagi masyarakat agar kehidupan berjalan dengan tertib dan cukup penting
sehingga banyak nilai-nilai etika hukum yang dijadikan aturan hukum.
Hal ini beralasan karena etika
merupakan perekat untuk menyatukan masyarakat. Bayangkan, apa yang terjadi jika
kita tidak dapat mempercayai orang lain yang berhubungan dengan kita seperti
guru, rekan kerja, orang tua, saudara, atau lainnya untuk tidak berlaku jujur,
maka hamper tidak mungkin kita dapat melakukan komunikasi yang efektif.
Rumusan prinsip-prinsip
etika menurut Josphson Institute terkait dengan perilaku etis:
1.
Dapat Dipercaya (trustworthiness),
termasuk kejujuran, integritas, keandalan, dan kesetiaan.
-
Kejujuran memerlukan suatu keyakinan yang baik untuk
menyatakan kebenaran.
-
Integritas berarti seseorang bertindak berdasarkan
kesadaran, dalam situasi apapun.
-
Keandalan berarti melakukan segala usaha yang
memungkinkan untuk memenuhi komitmen.
-
Kesetiaan merupakan tanggung jawab untuk mendukung dan
melindungi kepentingan orang-orang tertentu dan organisasi
2.
Rasa Hormat (respect),
termasuk nilai-nilai kesopanan, kepatutan, penghormatan, toleransi dan
penerimaan.
-
Orang yang penuh sikap hormat akan memperlakukan orang
lain denga hormat dan menerima perbedaan
individu dan perbedaan keyakinan tanpa prasangka buruk.
3.
Tanggung Jawab (responbility),
berarti bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya dan member batas.
-
Tanggung jawab juga berarti melakukan yang terbaik dan
memimpin dengan memberikan teladan, serta kesungguhan dan melakukan perbaikan
secara terus-menerus.
4.
Kewajaran (fairness),
dan keadilan termasuk masalah-masalah kesetaraan, objektivitas,
proporsionalitas, keterbukaan, dan ketepatan.
5.
Kepedulian (caring),
berarti secara tulus meperhatikan kesejahteraan orang lain, termasuk berlaku
empati dan menunjukkan kasih sayang.
6.
Kewarganegaraan (citizenship),
termasuk mematuhi hukum dan menjalankan kewajiban sebagai bagian dari
masyarakat seperti memilih dalam pemilu dan menjaga kelestarian sumber daya.
B.
Dilema Etika
Dilema etika merupakan situasi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku
yang patut.
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
1.
Standar etika orang
tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya.
-
Misalnya, seseorang
menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya
dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya,
pada saat bertemu dengan keluarga dan
teman-temannya, yang bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah
menemukan dompet dan mengambil
isinya.
2.
Orang tersebut secara
sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri.
-
Misalnya, seperti
contoh di atas, seseorang menemukan
dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang
dompet tersebut di tempat tersembunyi
dan merahasiakan kejadian tersebut.
Pembenaran Atas
Perilaku Tidak Etis
Terdapat beberapa cara untuk
menyelesaikan dilemma etika, namun kehati-hatian tetap diperlukan untuk
menghindari metode yang membenarkan perilaku tidak etis.
Berikut ini adalah metode-metode
pembenaran yang umumnya digunakan yang akan mengakibatkan munculnya perilaku
tidak etis.
1.
Semua orang melakukannya
Alasan yang mendasari bahwa memalsukan laporan pajak,
berlaku curang saat ujian, atau menjual produk yang cacat merupakan tindakan
yang dapat diterima, umumnya berdasarkan alas an bahwa semua orang juga
melakukan hal itu, sehingga perilaku itu dapat diterima.
2.
Jika ini legal, maka ini etis
Menggunakan argument yang mengatakan bahwa semua
perilaku legal merupakan perilaku yang etis, sangat bergantung pada
kesempurnaan hukum.
3.
Kemungkinan terbongkar dan konsekuensi
Filosofi ini bergantung pada evaluasi kemungkinan bahwa
orang lain akan membongkar perilaku tersebut. Biasanya orang tersebut juga akan
menilai keparahan dari hukuman (konsekuensi) yang akan dihadapi jika perilaku
tidak etis tersebut terbongkar.
Menyelesaikan Dilema Etika
Dalam tahun-tahun belakangan ini, kerangka formal telah dikembangkan
untuk membantu orang-orang mengatasi masalah dilema etika. Tujuan dari kerangka
tersebut adalah untuk membantu mengidentifikasi isu-isu etika dan memutuskan
tindakan yang tepat dengan menggunakan nilai pribadi orang tersebut.
Pendekatan enam langkah berikut dimaksudkan sebagai pendekatan sederhana
untuk menyelesaikan dilema etika.
1.
Memperoleh fakta-fakta relevan
2.
Mengidentifikasikan masalah etika yang muncul dari
fakta-fakta tersebut.
3.
Memutuskan siapa yang akan terkena dampak dari dilemma
tersebut dan bagaimana setiap orang atau kelompok dapat terkena dampaknya.
4.
Mengidentifikasikan alternative-alternatif yang
tersedia bagi individu yang harus menyelesaikan dilema tersebut.
5.
Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin muncul
dari setiap alternative.
6.
Memutuskan tindakan yang tepat.
C.
Kebutuhan Khusus Terhadap
Kode Etik Profesi
Masyarakat kita telah memberikan
arti khusus untuk istilah professional.
Para professional diharapkan memiliki kepatutan dalam berperilaku yang lebih
tinggi dibandingkan dengan kebanyakan orang pada umumnya.
Istilah professional berarti
tanggung jawab untuk berperilaku lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab secara
individu dan ketentuan dalam peraturan dan hukum di masyarakat.
Seorang akuntan publik, sebagain
seorang professional, harus menyadari adanya tanggung jawab pada publik, pada
klien dan pada sesame rekan praktisi, termasuk perilaku yang terhormat, bahkan
jika hal tersebut berarti harus melakukan pengorbanan atas kepentingan pribadi.
Perbedaan Antara
Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Para Professional Lainnya
KAP memiliki hubungan yang berbeda
dengan para pengguna laporan keuangan
dibandingkan dengan hubungan mayoritas profesi lainnya terhadap klien mereka.
Sebagai contoh, pengacara, secara khusus terikat dan dibayar oleh seorang klien
dan memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan jada advokasi kepada
kliennya.
D.
Kode Etik
Kode etik IAPI memberikan standar
umum atas perilaku yang ideal dan
ketetapan peraturan yang spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI
sedang mengopsi Kode Etik bagi Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC Code
Ethics for Professional Accountans). Kode etik tersebut akan segera di terapkan
pada seluruh anggota IAPI.
Prinsip-prinsip
Dasar Etika Professional
Kelima prinsip etika kode etik
professional dimaksudkan untuk diterapkan pada seluruh anggota dan bukan hanya
mereka yang melakukan praktik publik. Kelima prinsip yang harus diterapkan
auditor adalah sebagai berikut.
1.
Integritas
Para auditor harus terus terang dan
jujur serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan
professional mereka.
2.
Objektivitas
Para auditor harus tidak berkompromi
dalam memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik
kepentingan atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya.
Hal ini mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika
menjalankan audit, mengintrepestasikan bukti audit dan melaporkan laporan
keuangan yang merupakan hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3.
Kompetensi professional dan kecermatan
Para auditor harus menjaga
pengetahuan dan ketrampilan professional mereka dalam tingkat yang cukup
tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan ketrampilan mereka ketika
memberikan jasa professional. Sehingga para auditor harus menahan diri dari
memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas
tersebut, dan harus menjalankan tugas professional mereka sesuai dengan seluruh
standar teknis dan profesi.
4.
Kerahasiaan
Para auditor harus menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama tugas professional maupun hubungan
dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan
informasi yang sifatnya rahasia dari hubungan dari hubungan professional
mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi kepentingan pihak lain.
Para auditor tidak boleh
mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizing
klien mereka, kecuali jika ada kewajiban hukum yang mengharuskan mereka
mengungkapkan informasi tersebut.
5.
Perilaku professional
Para auditor harus menahan diri dari
setiap perilaku yang akan mendiskreditkan profesi mereka, termasuk melakukan
kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan kualifikasi atau pun kemampuan
mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan yang melecehkan atau tidak
berdasarkan terhadap pesaing.
Prinsip-prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Professional
Accountans) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi
setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan
professional.
Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip
utama.
Ancaman Umumnya, ancaman muncul akibat
dari salah satu sebab berikut :
1.
Kepentingan pribadi
Ketika kepentingan keuangan dari auditor atau
kerabatnya terlibat.
2.
Penelaah pribadi
Ketika seorang auditor menelaah sesuatu situasi yang
merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau
perusahaan tempat sang auditor bekerja.
3.
Advokasi
Ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang
mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
4.
Kesepahaman
Ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian
terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak
tersebut.
5.
Intimidasi
Ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat
dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
Pengaman Kode etik mendefinisikan dua
kategori pengaman yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat
diterima. Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan pengaman :
1.
Profesi, legislasi, dan regulasi
Mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan
pendidikan professional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan,
standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
2.
Lingkungan kerja
Sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan
pada akuntan public tersebut.
Resolusi Konflik Kode Etik mendukung
proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan pendekatan enam langkah
utnuk mengatasi masalah dilemma etika yang telah diidentifikasikan sebelumnya.
Kode etik ini menyarankan dilakukan langkah-langkah berikut sebagai bagian dari
proses penyelesaian masalah etika :
1.
Fakta-fakta terkait
2.
Masalah etika yang terkait
3.
Prinsip-prinsip umum yang terkait denga masalah yang
dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap prinsip-prinsip tersebut
4.
Melakukan prosedur internal yang mencerminkan pengaman
terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan
5.
Alternative tindakan yang dilakukan
E.
Independensi
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias
dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas hasil pengujian dan penerbitan
laporan audit. Independensi merupakan salah satu karakteristik terpenting bagi
auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas dan objektivitas.
Pesyaratan umum bagi independensi auditor melarang para auditor untuk
terlibat dalam aktivitas audit di suatu entitas bilamana terdapat konflik
kepentingan yang belum terselesaikan terkait dengan entitas tersebut. Auditor
tidak hanya diharuskan untuk menjaga sikap mental independen dalam menjalankan
tanggung jawabnya, namun juga penting bagi para pengguna laporan keuangan untuk
memiliki kepercayaan terhadap independensi auditor.
Kedua independensi ini sering kali diidentifikasikan sebagai idenpenden dalam fakta atau independen dalam
pikiran, dan independen dalam
penampilan.
-
Independen
dalam fakta, muncul ketika auditor secara nyata menjaga sikap objektif selama
melakukan audit.
-
Independen
dalam penampilan, merupakan interpretasi orang lain terhadap independensi
auditor tersebut.
Kepemilikan Financial
yang Signifikan
Jika ada sebuah KAP, atau jaringan KAP,
memiliki kepemilikan financial langsung di klien auditnya, maka ancaman
kepentingan pribadi yang muncul akan sangat signifikan, maka tidak ada tindakan
pengaman yang dapat dilakukan untuk menurunkan ancaman tersebut sampai mencapai
tingkat yang dapat diterima. Sehingga, melepaskan kepemilikan financial di
klien tersebut merupakan satu-satunya tindakan yang paling tepat agar
memungkinkan KAP tersebut menjalankan tugas.
Direktur, Eksekutif, Manajemen, atau
Karyawan dari Sebuah Perusahaan
Jika seorang auditor merupakan anggota dewan direksi atau komisaris atau
pegawai di perusahaan klien, maka kemampuan auditor untuk melakukan evaluasi
independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan mudah dipengaruhi.
Pemberian jasa Non-Audit kepada Klien
1.
Jasa Penilaian
Penilaian memerlukan estimasi atas
nilai atau rentang nilai, untuk suatu asset, sebuah liabilitas atau bisnis itu
secara keseluruhan. Hal ini melibatkan penerapan metode-metode dan teknik-teknik
tertentu beserta asumsi-asumsi yang terkait dengan pengembangan di masa dating.
Ancaman penelaahan pribadi dapat muncul ketika perusahaan melakukan jasa
penilaian bagi klien auditnya, yang mana hasil penilaian ini akan dimasukkan
dalam laporan keuangan.
Jasa penilaian mungkin dapat
diterima jika tindakan pengaman berikut telah dilakukan :
1.
Memiliki akuntan professional tambahan yang bukan
merupakan bagian dari tim audit, yang bertugas untuk menelaah pekerjaan yang
telah dilakukan, atau memberikan masukan-masukan bila diperlukan.
2.
Konfirmasi dengan klien audit mengenai pemahaman mereka
terhadap asumsi-asumsi yang mendasari penilaian dan metode-metode yang
digunakan serta mendapat persetujuan untuk menggunakannya.
3.
Mendapatkan pengakuan dari klien atas tanggung jawab
dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh kantor akuntan public.
4.
Menjamin bahwa personel yang memberikan jasa penilaian
tidak ikut berpartisipasi dalam kontrak kerja audit.
5.
Tingkat pengetahuan klien audit, pengalaman dan
kemampuan untuk mengevaluasi isu-isu yang penting dan tingkat keterlibatan
mereka dalam menentukan dan menyetujui hal-hal penting.
6.
Tingkat penerapan metode dan panduan professional telah
diterapkan ketika menjalankan jasa penilaian tertentu.
7.
Untuk penilaian yang melibatkan standar atau metode
tertentu, tingkat subjektivitas melekat pada hal yang menjadi perhatian
tersebut.
8.
Keandalan dan cakupan data
9.
Tingkat independensi atas kejadian-kejadian di masa
pendatang yang akan menimbulkan volatilitas yang melekat dalam jumlah yang
terlibat.
10.
Cakupan dan kejelasan dalam pengungkapan laporan
keuangan.
2. Jasa
Audit Internal
Audit internal
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur tata kelola perusahaan
yang baik. Audit internal menjalankan fungsinya di bawah kebijakan yang
ditetapkan oleh dewan direksi dengan tujuan untuk membantu manajemen dalam
memenuhi tanggung jawabnya. Karena itu, pemberian jasa audit internal bagi
perusahaan klien dapat beresiko terhadap independensi auditor eksternal.
Ada beberapa prinsip
yang harus diterapkan oleh auditor eksternal untuk menunjukkan independensi
mereka dalam setiap tugas :
1.
Auditor eksternal tidak boleh menerima begitu saja
peran manajemen ketika memberikan jasa audit internal.
2.
Setiap rekomendasi yang diberikan oleh auditor adalah
untuk dijalankan oleh manajemen, bukan untuk auditor.
3.
Auditor eksternal tidak boleh menerima kontrak kerja
audit internal yang akan menjadikan auditor menjadi bagian dari struktur
pengendalian internal klien terkait dengan penyusunan informasi laporan
keuangan.
4.
Auditor eksternal harus mendapatkan bukti audit yang
memadai dengan melakukan prosedur audit yang tepat ketika akan menyusun opini
atas laporan keuangan, dan tidak boleh terlalu mengandalkan hasil pekerjaan
yang dilakukan oleh rekan kerjanya, dibandingkan dengan hasil pekerjaan yang
dilakukan oleh auditor lain
3. Memberikan Jasa Pembukuan kepada Klien
Menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan bagi klien audit mendapat
ancaman penelaah pribadi yang signifikan. Kode etik mengizinkan sebuah KAP memberikan
jasa pembukuan maupun jasa pengauditan bagi perusahaan klien yang bukan
merupakan perushaan public, sehingga ancaman penelaahan pribadi dapat dikurangi
hingga tingkat yang dapat diterima.
Aturan etika secara umum melarang memberikan jasa pembukuan pada klien
audit, kecuali dalam situasi darurat. Etika tidak mendefinisikan apa yang
dimaksud dengan “situasi darurat”, namun dapat disimpulkan bahwa situasi darurat
terjadi bilamana terdapat situasi yang mengakibatkan klien kehilangan hamper
seluruh pencatatannya, sehingga harus mengandalkan pencatatan auditor agar
dapat membantu klien merekonstruksi pencatatannya.
Perusahaan public tidak kana dianggap mengurangi independensi jika kondisi
berikut terpenuhi :
1.
Jasa yang diberikan tidak melibatkan pemberian pendapat
2.
Divisi atau anak perusahaan yang mendapatkan jasa
tersebut secara kolektif tidak signifikan bagi klien audit, atau jasa-jasa yang
diberikan secara kolektif tidak signifikan bagi divisi atau anak perusahaan
tersebut.
3.
Imbalan jasa audit yang diberikan pada KAP, atau
jaringan KAP, dari jasa tersebut secara kolektif tidak signifikan.
Jika jasa semacam itu diberikan, seluruh tindakan pengaman berikut harus
ditetapkan :
1.
KAP, atau jaringan KAP, harus tidak menerima begitu
saja peranan manajemen maupun membuat keputusan manajerial.
2.
Klien audit harus menerima tanggung jawab atas hasil
pekerjaan, dan
3.
Personel yang memberikan jasa tersebut tidak boleh
terlibat dalam pemberian jasa pengauditan.
Imbalan Jasa Audit dan Independensi
Landasan alternatif atas kontrak kerja audit dan pembayaran imbal jasa
audit adalah dengan menggunakan auditor pemerintah atau auditor
semi-pemerintah. Cara auditor untuk berkompetisi mendapatkan klien dan menetapkan
imbalan jasa audit dapat memberikan implikasi penting bagi kemampuan auditor
untuk menjaga independensi auditnya.
-
Ketergantungan pada Imbalan Jasa Audit
Independensi auditor dalam kenyataan dan penampilan
akan diragukan jika imbalan jasa audit dari satu klien merupakan bagian yang
signifikan dari total pendapatan kantor akuntan publik tersebut.
Auditor disarankan mampu menunjukkan bahwa
ketergantungan ekonomi tidak mengganggu independensi, dengan memastikan imbalan
jasa audit dari seorang klien audit atau grup audit tidak melebihi batas wajar.
-
Imbalan Jasa Audit yang Belum Dibayar
Ketika ada imbalan jasa audit yang signifikan besarnya
belum dibayar untuk pekerjaan yang telah selesai sebelumnya oleh auditor, imbalan
jasa audit yang belum dilunasi tersebut dapat dianggap memiliki karakteristik
yang sama seperti pinjaman setelah jatuh tempo dalam periode piutang normal.
-
Penetapan Imbalan Jasa Audit
Imbalan jasa audit atas kontrak kerja audit
merefleksikan nilai wajar atas pekerjaan yang telah dilakukan, dengan
mempertimbangkan hal-hal dibawah ini :
·
Pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan
untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.
·
Tingkat pendidikan dan pengalaman personel yang
melakukan pekerjaan tersebut.
·
Tingkat tanggung jawab yang terkandung dalam
pekerjaan tersebut.
·
Waktu yang dibuthkan oleh semua personel yang
mengerjakan pekerjaan tersebut.
Hal ini
menandakan bahwa jasa pengauditan tidak boleh dilakukan jika imbalan jasa audit
yang telah disepakati tersebut belum mempertimbangkan faktor-faktor di atas.
Dasar penetapan imbalan jasa audit yang telah disepakati harus didokumentasikan
dan harus terkait dengan gambaran kontrak kerja dan konsisten dengan praktik
industri.
Tindakan Hukum antara KAP dan Klien, serta
Independensi
Ketika terdapat tindakan hukum atau niat untuk memulai tindakan hukum
antara sebuah KAP dengan klien auditnya, maka kemampuan KAP dan kliennya untuk tetap
objectif dipertanyakan. Tindakan hukum oleh klien untuk jasa perpajakan atau
jasa non-audit lainnya, atau tindakan melawan klien maupun KAP oleh pihak lain
tidak akan menurunkan independensi dalam pekerjaan audit. Perimbangan utama
adalah kemungkinan dampak terhadap kemampuan klien, manajemen dan personel KAP
untuk tetap objektif dan memberikan opini bebas.
Pergantian Auditor
Riset di bidang audit mengindikasikan beagam alas an di mana manajemen
dapat memutuskan untuk mengganti auditornya. Alasan-alasan tersebut termasuk
mendiskusikan kebutuhan komunikasi diantara KAP, opinion shopping, dan
pengurangan biaya.
-
Komunikasi antara KAP
Auditor yang baru harus berkomunikasi dengan auditor
sebelumnya sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan, apakah akan
menerima atau menolak penugasan. Fokus untama dalam komunikasi ini adalah
informasi yang dapat membantu auditor yang baru untuk menentukan apakah
keputusan klien untuk mengganti auditornya akan berdampak pada independensi
auditor yang baru.
-
Opinion Shopping
Yang paling penting dalam ketentuan ini adalah KAP
baru harus mendapat persetujuan klien u tuk berhubungan dengan KAP yang lama
mengenai permintaan dan pemberian salinan opini audit yang lama. Auditor yang
menghadapi permintaan semacam itu harus pula mempertimbangkan pengaruh
potensial terhadap independensi dalam lingkungan dimana permintaan tersebut
dibuat, tujuan permintaan tersebut dan maksud pihak yang meminta informasi
tersebut untuk menggunakan informasi yang diminta tersebut.
-
Pengurangan Biaya
Tidak ada yang salah jika dalam manajemen ingin
mendapatkan jasa auditor yang biayanya lebih rendah. Hal penting yang harus
diperhatikan adalah bahwa kompetisi berdasarkan harga ini tidak akan memicu
dilakukannya pengauditan dengan kualitas yang lebih rendah atau membatasi
independensi auditor.
F.
Ketentuan Bapepam-LK Terkait
dengan Independensi Auditor
Jasa-Jasa Non-Audit
Aturan-aturan Bapepam-LK lebih jauh
lagi membatasi, tapi tidak sepenuhnya menghapuskan, jenis-jenis jasa non-audit
yang bisa diberikan kepada klien-klien audit yang merupakan perusahaan publik.
Sejumlah aturan baru menjelaskan larangan-larangan yang ada dan memperluas
kondisi di mana jasa-jasa ini dilarang. Berikut adalah Sembilan jasa yang
dilarang :
1.
Jasa pembukuan dan jasa-jasa akuntansi lainnya.
2.
Desain system informasi keuangan dan implementasinya.
3.
Penaksiran atau jasa penilaian.
4.
Jasa aktuaria
5.
Jasa audit internal
6.
Fungsi manajemen dan sumber daya manusia
7.
Jasa pialang atau dealer
atau penasihat investasi atau jasa banker investasi
8.
Jasa hukum dan pakar yang tidak terkait dengan audit
9.
Jasa-jasa lain yang tidak diizinkan
Komite Audit
Komite audit adalah komite di bawah dewan komisaris yang terdiri dari
sekurangnya seorang komisaris independen dan para professional independen dari
luar perusahaan, yang tanggung jawabnya termasuk membantu para auditor tetap
independen dari manajemen.
Para auditor bertanggung jawab untuk mengomunikasikan semua hal penting
yang teridentifikasi selama audit kepada komite audit. Hal ini meningkatkan
independensi dan peran dari komite audit.
Konflik-konflik yang Timbul dari Hubungan
Kerja
Bekerjanya seseorang bekas anggota tim audit di dalam perusahaan klien
audit bisa menimbulkan sejumlah persoalan independensi. Bapepam-LK telah
menambahkan aturan satu tahun “masa pendinginan” sebelum seorang bekas anggota
tim audit dapat bekerja pada klien di dalam sejumlah posisi kunci manajemen.
Rotasi Partner dan KAP
Bapepam-LK mensyaratkan partner audit untuk merotasi tim audit setelah 3
tahun dan KAP setelah 6 tahun. Bapepam-LK mensyaratkan 3 tahun “rehat” setelah
rotasi sebelum mereka bisa kembali bekerja untuk klien audit yang sama.
Kepentingan Kepemilikan
Bapepam melarang kepemilikan oleh orang-orang yang terkait audit dan
keluarganya. Diantaranya :
-
Anggota dari tim audit
-
Mereka yang bisa mempengaruhi kontrak kerja audit dalam
hierarki pimpinan perusahaan
-
Partner dan manajer
-
Partner di dalam kantor partner yang bertanggung jwaba
pelaksanaan audit.
G.
Bantuan-bantuan Untuk
Menjaga Independensi dan Integritas Audit
Perlindungan Kertas Kerja
Ada 3 hal yang
terkait dengan kertas kerja seorang auditor, yaitu :
1.
Integritas Audit
Akses untuk mengaudit kertas kerja akan memberikan
pegawai dari klien sebiah kesempatan untuk mengubah informasi di dalam kertas
atau mencampuri data uji.
2.
Keuntungan Pribadi
Aktivitas yang tidak dapat diterima seperti praktik insider trading / menggunakan rahasia
klien untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
3.
Kerahasiaan Klien
Selama proses pemeriksaan, para auditor mendapatkan
sejumlah informasi rahasia termasuk gaji pegawai, harga produkm rencana
periklanan, dan lain-lain, maka para auditor harus menjaga rahasia ini dari
pihak luar.
Pengecualian dari Kerahasiaan
Ada dua
pengecualian penting dari persyaratan kerahasiaan, yaitu :
1.
Kewajiban hukum
2.
Menjaga kualitas audit
Pengunduran Diri
Jika konflik sangat besar sehingga mempengaruhi objektivitas seorang
auditor, maka dipandang perlu bagi auditor untuk mengundurkan diri dari kontrak
kerja itu.
Kontrak Kerja dan Pembayaran Imbalan Jasa
Audit oleh Manajemen
Alternatif untuk kontrak kerja KAP adalah dengan komite audit dan pembayaran
imbalan jasa pengauditan oleh manajemen kemungkinan melalui auditor pemerintah
atau semi-pemerintah.